Namun, tidak semua bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Khofifah menyampaikan, program ini menyasar tiga kelompok.
Yakni, pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE), pengemudi ojek online dan pemilik motor roda tiga pelaku usaha mikro dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
“Jangan lewatkan kesempatan ini dulur. Ayo, ndang gas ke Samsat terdekat. Lebih cepat, lebih hemat, lebih tenang,” kata Khofifah
Dalam kasus warga Mojokerto yang tetap kena pajak di atas, dimungkinkan dia tidak masuk dalam tiga kelompok yang menjadi sasaran program pemutihan kali ini.