Cak Karmo

Pemutihan Pajak Kendaaraan Bermotor Jatim 2025, Warga Mojokerto Tetap Kena Denda

Kamis, 17 Juli 2025 | 12:27 WIB
Warga Mojokerto tetap kena denda meski ada program pemutihan pajak kendaaraan Jatim 2025. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Namun, tidak semua bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Khofifah menyampaikan, program ini menyasar tiga kelompok.

Yakni, pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE), pengemudi ojek online dan pemilik motor roda tiga pelaku usaha mikro dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.

 

“Jangan lewatkan kesempatan ini dulur. Ayo, ndang gas ke Samsat terdekat. Lebih cepat, lebih hemat, lebih tenang,” kata Khofifah

 

Dalam kasus warga Mojokerto yang tetap kena pajak di atas, dimungkinkan dia tidak masuk dalam tiga kelompok yang menjadi sasaran program pemutihan kali ini.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Buka Puasa Mojokerto 20 Februari 2026

Jumat, 20 Februari 2026 | 10:34 WIB

Kota Mojokerto Jadi Daerah Terpadat Ketiga di Jatim

Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:35 WIB